Pelaku ES alias Cebol dan barang bukti 16 paket kecil sabu seberat 2,70 gram sabu.(Waspada/ist).
SIMALUNGUN (Waspada): Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanahjawa Resort Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanahjawa, Senin (20/1/2025).
Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra melalui Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan pelaku kejahatan narkoba tersebut.
” Pelaku berinisial ES alias Cebol, warga Dusun III Purwodadi Kecamatan Tanahjawa, ditangkap Senin (20/1) sekira pukul 23.30 WIB dengan barang bukti sabu sebanyak 2,70 gram,” terang AKP Very, Selasa (21/1) petang.
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di satu lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, tepatnya di cakrok bertenda biru milik warga.
Menyikapi informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tanahjawa dipimpin Panit Opsnal Reskrim, Iptu Priston Simbolon, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengendapan selama kurang lebih satu jam, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.
” Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial ES alias Cebol, 39, warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanahjawa, yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja serabutan,” jelas AKP Verry.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah dan satu buah tas merek Polo berwarna coklat.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DB. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.
Kapolres Simalungun telah melaporkan hasil pengungkapan kasus ini kepada Kapolda Sumut. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya, pelaksanaan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Verry.
AKP Verry juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” pungkasnya.(a27/C).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.