Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polseķ Tanahjawa Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa

Polseķ Tanahjawa Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa
Pelaku J saat mendapat pengobatan di RS Balimbingan dan barang bukti sepeda motor yang dicuri.(Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki dewasa berinisial J, 29, babak belur dihajar massa, karena ketahuan mencuri sepeda motor milik warga di Huta III Siduarjo Nagori Maligas Tongah, Keca. Tanahjawa, Kab. Simalungun, Minggu (10/11/2024) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Beruntung, personel Polsek Tanahjawa, dipimpin Panit III Opsnal Reskrim Iptu P. Simbolon, gerak cepat (Gercep) datang melakukan pengamanan di lokasi, sehingga nyawa diduga pelaku curanmor tersebut selamat dari amukan massa. Dalam kondisi babak belur personel polsek membawanya ke RS Balimbingan untuk pengobatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polseķ Tanahjawa Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa

IKLAN

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan pelaku curanmor itu berinisial J, 29, warga Huta I Margosono Nagori Mekar Mulia Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun.

Polseķ Tanahjawa Amankan Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa

Kata Kapolsek, pelaku J ketahuan melakukan curanmor jenis Honda Revo tanpa Nomor Polisi dibelakang dapur rumah korban Soleh, 30, warga di Huta III Siduarjo Nagori Maligas Tongah.

Setelah mengamankan, personil langsung membawa pelaku kondisi babak belur ke rumah sakit (RS) Balimbingan untuk mendapatkan pengobatan medis.

Setiba di rumah sakit, pelaku mengalami luka memar di daerah wajah bagian diatas hidung, luka gugus di pipi sebelah kiri, luka robek di kepala bagian belakang sebelah, luka robek dagu, luka memar di lutut kiri dan kanan, memar di paha sebelah kiri, luka robek di daerah tulang kering kiri dan kanan serta luka gugus punggung kaki kiri dan kanan.

“Saat ini J pelaku curanmor, masih menjalani perawatan medis dengan tetap dilakukan pengamanan dan korban sudah membuat laporan pengaduan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kompol Asmon.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE