Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Sibolga Sambas Tangkap Tersangka Pencuri Cabai Merah

SP alias E, 37, alamat Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas karena kasus pencurian cabai merah. Waspada/ist
SP alias E, 37, alamat Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga ditahan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas karena kasus pencurian cabai merah. Waspada/ist

SIBOLGA (Waspada) : Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian di Kota Sibolga.

Terduga pelaku yang berhasil ditangkap inisial SP alias E, 37, tinggal di Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Sibolga Sambas Tangkap Tersangka Pencuri Cabai Merah

IKLAN

“SP alias E diringkus pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga, Kamis (16/5).

Iptu Martua Sinaga mengatakan, SP diringkus karena diduga melakukan pencurian cabai merah di kios milik Tingkos Dumaria Siregar di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dijelaskan Martua, tertangkapnya SP tersebut setelah ada laporan polisi Nomor LP / B / 10 / II / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Februari 2024 yang dibuat korban, yaitu Tingkos Dumaria Siregar.

Kemudian, berdasarkan laporan polisi itu, tim pun bergerak dan berhasil mengamankannya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Martua Sinaga menjelaskan kronologi kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 03.20 WIB saat Tingkos Dumaria Siregar, 45, sedang merapikan dagangannya di dalam kiosnya.

“Pada pukul 04.00 wib, ia keluar dan menyadari bahwa 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya telah hilang,” jelas Martua Sinaga.

Kemudian setelah mencari barang dagangannya namun tidak menemukan, Tingkos Dumaria Siregar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SP alias E, 37, di Jl. Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” terang Martua Sinaga.

Kata Martua, bahwa SP alias E tersebut sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Polsek Sibolga Sambas bersama barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembelian cabai dan satu flash disk berisi rekaman CCTV.

“Dalam kasus ini, tersangka SP alias E akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE