TAPTENG (Waspada) : Polsek Sibabangun menangani perkara pengrusakan tanaman pohon durian milik Toroziduhu Halawa yang terjadi pada Senin, 4 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Sibira-bira, Dusun III, Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis R.H Sitompul mengatakan, dalam penanganan kasus yang dilaporkan Toroziduhu Halawa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2024 / SPKT / Polsek Sibabangun / Polres Tapteng/ Polda Sumut pada tanggal 25 Januari 2024 di Polsek Sibabangun Polres Tapteng itu, pihaknya menangani sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Polsek Sibabangun telah menangani perkara pengrusakan tanaman pohon durian yang terjadi di Sibira-bira, Desa Hutagurgur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis Sitompul, Kamis (16/5).
Dorpis Sitompul menjelaskan, selaku Kapolsek pihaknya melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Polsek Sibabangun juga telah melakukan pengecekan TKP dan, pada saat di TKP penyidik/penyidik pembantu tidak ada menemukan bekas bacokkan kampak pada tanaman batang pohon durian tersebut.
“Penyidik/penyidik pembantu hanya menemukan bekas kikisan pada tanaman batang pohon durian tersebut, dan penyidik/penyidik pembantu telah memintai keterangan terhadap 7 orang saksi untuk memastikan kejadian tersebut dan, dari keterangan saksi tidak ada yang melihat dan membenarkan perkara pengrusakan tersebut,” terangnya.
Selain itu, tambah Dorpis, hasil dari penyelidikan di lapangan, bahwa tanaman batang pohon durian yang dilaporkan oleh Toroziduhu Halawa, bahwa sejak pada hari Sabtu (4/11/2023) hingga saat sekarang ini kondisi tanaman batang pohon durian tersebut masih hidup (tidak mati), berbuah serta buahnya dijual oleh pelapor Toroziduhu Halawa.
Dorpis juga mengatakan belum ada saksi yang menguatkan bahwa perkara pengrusakan 2 batang tanaman pohon durian tersebut dilakukan oleh terlapor AM, serta pohon durian dimaksud juga masih hidup dan berbuah.
Sebelumnya penyidik/penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut pada hari Senin tanggal 01 April 2024 di Aula Sat Reskrim Polres Tapteng.
Dari hasil gelar perkara itu diperoleh kesimpulan, bahwa perkara pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan, juga agar penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi tersebut dan kemudian penyidik/penyidik pembantu telah melakukan kembali gelar perkara pengrusakan tersebut.
“Dari hasil gelar perkara itu bahwa perkara pengrusakan tersebut tidak cukup bukti maka perkara tersebut dihentikan penyelidikannya (SP.3 Henti Lidik),” sebutnya.
Untuk diketahui, Toroziduhu Halawa melaporkan AM, karena kasus dugaan pengrusakan tanaman pohon durian miliknya.
Dalam kasus tersebut, pelapor dan terlapor telah melakukan mediasi di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada Sabtu (6/12/2023) dengan hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan dan perjanjian.
“Terlapor AM mengganti kerugian atas tanaman batang durian sebesar Rp70 juta dan AM telah membayarkan uang ganti rugi kepada Toroziduhu Halawa sebesar Rp5 juta dan disaksikan oleh peserta mediasi,” tandas Kapolsek Sibabangun Iptu Dorpis Sitompul.(chp)