Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pembakaran mobil, pria JSG, 32, di teras rumah di Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Selasa (30/1) serta menyita barang bukti satu unit mobil yang terbakar, satu jerigen berisi thinner, satu potongan kain dan satu mancis.(Waspada-Ist).
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku pembakaran satu unit mobil, pria JSG, 32, warga Jl. Bah Tongguran, Belakang SD, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Ipda Darwin Siregar memimpin personel Polsek Siantar Utara meringkus JSG di teras rumah, Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Selasa (30/1) pukul 15:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik menyebutkan pembakaran mobil itu terjadi di rumah korban Jasmen Saragih, 59, di Jl. Bah Tongguran Kiri, Kel. Sigulanggulang pada Sabtu (27/1) pukul 23:20.

Awalnya, pada Kamis (18/1) pukul 15:00 korban memarkirkan mobilnya jenis Mitsubishi Expander Cross warna putih BK 1788 WAD di depan gudang miliknya di Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir.
Tidak berapa lama, JSG mendatangi korban di dalam gudang dan meminta uang. Korban saat itu mengatakan, “kalau minta uang sama saya untuk beli narkoba, saya tidak mau dan lagi pula apa urusannya sama saya.” Mendengar itu, JSG berkata, “begitunya pung,” dan korban membalas, “memang apa urusanmu sama saya,” dan saat itu JSG langsung mengatakan, “begitulah ya pung,” sambil pergi meninggalkan korban.
Namun, saat di depan gudang, JSG langsung memecahkan kaca mobil korban, menggunakan alat dodos kelapa sawit yang sebelumnya JSG sudah membawanya, hingga kaca mobil korban bagian belakang dan sebelah kiri pecah. Melihat itu, korban mengejar JSG dan JSG berhasil melarikan diri.
Beberapa hari kemudian, persisnya pada Sabtu (27/1) pukul 23:20 JSG mendatangi rumah korban di Jl. Bah Tongguran Kiri, Kel. Sigulanggulang dengan membawa satu jerigen berisi thinner dan sepotong kain berbahan parasut.
Kemudian, JSG menyiramkan thinner ke sepotong kain itu dan membakar kain itu dengan mancis serta melemparkan kain yang sudah terbakar itu ke mobil korban yang parkirnya di depan rumah korban.
Potongan kain terbakar itu mengenai atap mobil korban yang saat itu penutup mobil terbuat dari bahan parasut, hingga mudah terbakar.
Melihat itu, saksi Timbul Simarmata, 44, langsung berteriak memanggil korban dan memberitahukan JSG sudah membakar mobilnya, hingga korban terbangun serta langsung keluar dari rumahnya dan melihat api yang membakar atap mobilnya sudah mulai membesar.
Selanjutnya, korban dengan bantuan saksi dan warga sekitar berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air, hingga api tidak sempat membakar seluruh bagian mobil korban.
Setelah berhasil memadamkan api, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, karena mengalami kerugian Rp 30 juta akibat pembakaran mobilnya.

Polsek Siantar Utara segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara dan personelnya berhasil menemukan JSG dan meringkusnya.
Kapolsek Siantar Utara menyebutkan pihaknya turut mengamankan barang bukti satu unit mobil milik korban, satu jerigen berisi thinner, satu potongan kain berwarna putih yang sudah terbakar dan satu mancis.
“Benar pelaku JSG sudah kami ringkus dan saat ini sudah mengamankannya guna proses selanjutnya dengan mempersangkakannya melakukan tindak pidana pembakaran sesuai Pasal 187 ke-1e KUH Pidana,” imbuh Kapolsek Siantar Utara.(a28).