Polsek Siantar Utara Mediasi Perkara Pengeroyokan

  • Bagikan
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pengeroyokan dengan mediasi, hingga pihak korban dan pihak pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan di Mapolsek Siantar Utara, Jumat (21/3).(Waspada-Ist).
Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pengeroyokan dengan mediasi, hingga pihak korban dan pihak pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan di Mapolsek Siantar Utara, Jumat (21/3).(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pengeroyokan dengan mediasi.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Sabtu (22/3) menyebutkan personel piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim menyelesaikan perkara tindak pidana pengeroyokan itu di Mapolsek Siantar Utara, Jumat (21/3).

Kapolsek Siantar Utara dalam laporannya menyebutkan pengeroyokan itu terjadi di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara pada Minggu (16/3) pukul 21:00.

Kejadian itu bermula saat korban Fatijiduhu Halawa, 30, warga Jl. Medan, Gg. Bersama Jaya, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba dan pelaku Yupiter, 25, warga Jl. Medan, Kel. Sumber Jaya sama-sama bekerja di tempat dan toke yang sama, terlibat perselisihan dalam hal menyortir sayur.

Pelaku tersinggung terhadap ucapan korban yang menyuruh pelaku secara semena-mena dan terkesan memaksa. Karena merasa tersinggung, pelaku memanggil temannya Julinus Hulu, 30, warga Jl. Kabanjahe Ujung, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, kemudian kedua pelaku dan temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pipi kiri bawah mata, bengkak di kepala dan luka gores di dada kanan. Sedang pelaku mengaku kehilangan satu unit HP di tempat kejadian.

Setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara, piket Pawas, SPKT dan Unit Reskrim melakukan mediasi terhadap pihak korban dan pihak pelaku yang hasilnya pihak korban dan pihak pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan serta menuangkannya dalam surat perdamaian bermeterai, hingga perkara pengeroyokan itu selesai dengan Problem Solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai,” sebut Kapolsek Siantar Utara.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polsek Siantar Utara Mediasi Perkara Pengeroyokan

Polsek Siantar Utara Mediasi Perkara Pengeroyokan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *