PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian uang Rp19 juta lebih, pria ARYB, 28, sedang isterinya masih buron.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Rabu (21/8) menyebutkan personel Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus ARYB di rumahnya, Jl. Enggang, Kel. Sipinggolpinggol, Kec. Siantar Barat, Senin (19/8) pukul 20:00.
Menurut Kapolsek Siantar Selatan, pencurian itu terjadi di rumah korban Nurmi Sinaga, 75, di Jl. Pengairan, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan pada Senin (19/8) pukul 10:00.
Korban mengetahui terjadi pencurian di rumahnya ketika selesai mandi dan masuk ke kamarnya untuk berpakaian, dimana korban menyadari tas berwarna hitam miliknya yang di dalamnya berisi uang Rp19.800.000,- sudah tidak ada. Mengetahui hal itu, korban langsung berteriak, hingga tetangga rumah korban mendengar dan mendatangi korban.
Sesuai kesaksian tetangga korban, tidak lama sebelumnya ada seorang pria yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban. Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan.
Berdasarkan LP itu, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan personelnya melakukan pengungkapan kasus itu. Selanjutnya, personel Unit Reskrim dan bersama Tim Opsnal Polsek Siantar Selatan cek tempat kejadian serta mencari informasi dari masyarakat sekitar.
Personel Polsek Siantar Selatan juga menelusuri rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian dan mengecek beberapa rekaman CCTV. Kemudian, personel Polsek Siantar Selatan menemukan rekaman video CCTV milik salah seorang warga yang mengarah ke jalan umum dan mengetahui ada seorang pria yang mencurigakan sedang berjalan serta kembali dengan berlari. Tidak berapa lama, personel Polsek Siantar Selatan mengetahui identitas pelaku yakni ARYB.
Akhirnya, personel Polsek Siantar Selatan menemukan ARYB di rumahnya dan saat itu ARYB berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela. Namun, personel Polsek Siantar Selatan berhasil meringkusnya
Saat interogasi, ARYB tidak mengakui perbuatannya, hingga personel Polsek Siantar Selatan membawa ARYB dan beberapa barang bukti ke Mapolsek Siantar Selatan. Setelah memperlihatkan beberapa bukti dan petunjuk kepada ARYB, akhirnya ARYB mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan isterinya dan istrinya telah membelanjakan sebagian uang hasil curian itu.
Hanya saja, ketika personel Polsek Siantar Selatan melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan isteri ARYB, karena sudah melarikan diri ke luar kota.
Selain meringkus ARYB, personel Polsek Siantar Selatan juga mengamankan barang bukti uang Rp6.860.000, satu kompor gas merk Miyako, satu HP merk Vivo Y28 warna oranye, dua kotak HP merk Vivo Y28 dan merk Vivo Y18, dua bon faktur pembelian HP merk Vivo Y28 dan merk Vivo Y18, satu bon faktur Idea Home, satu bon faktur R Kids Collection, satu bon faktur kompor gas dan kuali, satu tas selempang warna kuning merk Take Point, satu kuali aluminium eom merk Almico Medan dan satu pasang sandal warna hitam merk New Balence.
“Hingga saat ini pelaku ARYB sudah cukup bukti untuk melakukan penahanannya dan memprosesnya dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana maksud Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana subs Pasal 362 KUH Pidana,” akhir Kapolsek Siantar Selatan.(a28).