Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Siantar Selatan Ringkus Pencuri Inventaris KUA

Polsek Siantar Selatan pimpinan Kapolsek Iptu Edi Tuahta Pitra Saragih (tiga kanan) meringkus terduga pencuri inventaris KUA Kec. Siantar Selatan, pria DP, 30, (mememgang komputer) di Jl. Sabang Merauke, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan, Jumat (14/10) pukul 16:00 dan menyita berbagai barang bukti dari DP.(Waspada-ist).
Polsek Siantar Selatan pimpinan Kapolsek Iptu Edi Tuahta Pitra Saragih (tiga kanan) meringkus terduga pencuri inventaris KUA Kec. Siantar Selatan, pria DP, 30, (mememgang komputer) di Jl. Sabang Merauke, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan, Jumat (14/10) pukul 16:00 dan menyita berbagai barang bukti dari DP.(Waspada-ist).

PEMATANG SIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Kota Pematang Siantar meringkus pria DP, 30, tidak punya pekerjaan, warga Jl. Sibatubatu, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, terduga pencuri inventaris Kantor Urusan Agama Kec. Siantar Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Sahat Sinaga bersama anggota meringkus DP di Jl. Sabang Merauke, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan, Jumat (14/10) pukul 16:00 serta menyita barang bukti terdiri satu unit komputer merk Lenovo tipe PC All In One, satu unit keyboard merk Lenovo, satu unit adaptor merk Lenovo, satu unit mouse merk Lenovo dan satu unit printer pass book merk Epson PLQ 30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Siantar Selatan Ringkus Pencuri Inventaris KUA

IKLAN

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung dan Kapolsek Siantar Selatan Iptu Edi Tuahta Pitra Saragih, Minggu (16/10) menyebutkan, Polsek Siantar Selatan meringkus DP berdasarkan laporan pengaduan Kepala KUA Mhd. Zuhri Pulungan pada Selasa (11/10).

Dalam laporannya, Kepala KUA menyebutkan saksi Shiddi Damanik, pegawai KUA, datang ke KUA, Jl. Gunung Simanukmanuk, Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan, Selasa (11/10) pukul 07:20.

Namun, ketika hendak masuk KUA, saksi melihat pintu sudah terbuka. Kemudian, saksi meminta saksi Arief Martono, staf KUA agar jangan memasuki kantor, karena menduga terjadi pembongkaran dan terlihat ada perusakan pintu.

 Selanjutnya, Shiddi  memeriksa isi ruangan KUA dan komputer serta alat elektronik lainnya sudah tidak ada lagi. Melihat berbagai inventaris KUA tidak ada lagi, Shiddi segera melaporkannya kepada Kepala KUA.

Akibat kehilangan inventaris KUA itu dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 30 juta, Kepala KUA merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Siantar Selatan.

Berdasarkan laporan Kepala KUA itu, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim memproses laporan itu dan melakukan penyelidikan untuk pengungkapan hilangnya inventaris KUA itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dugaan pelaku pencurian inventaris KUA itu, DP dan A, 32, warga Jl. Diponegoro, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat. Kanit Reskrim bersama anggotanya segera melakukan pencarian dan akhirnya mengetahui keberadaan DP dan meringkusnya, sedang A masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Kanit Reskrim bersama anggota juga berhasil menemukan barang bukti yakni beberapa inventaris KUA.

Kapolsek Siantar Selatan menyebutkan pihaknya telah menahan DP terduga pelaku pencurian sesuai Pasal 363 KUH Pidana untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan serta masih melakukan  pencarian terhadap A.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE