PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria MFS, 37, warga Jl. Pangaribuan, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan dari rumahnya, Senin (7/10) pukul 13:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Selasa (8/10) menyebutkan personel Polsek Siaantar Selatan meringkus MFS berdasarkan laporan pengaduan pelapor Jhon Berry Napitupulu, 32, warga Jl. Narumonda, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan.
Sesuai laporan pelapor, awalnya pada Minggu (15/9) pukul 17:20, pelapor menerima telepon dari saksi Simon Parapat yang memberitahukan perihal korban Herbeth Agustinus Napitupulu, 23, alias Agus yang merupakan adik kandung pelapor.
Saksi memberitahukan kepada pelapor, korban mengalami penganiayaan dari MFS di Jl. Sarinemba, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan pada Senin (7/9) sekitar pukul 17:00 dan telah membawa korban berobat ke RSUD dr. Djasamen Saragih.
Selanjutnya, pelapor langsung ke RSUD dr. Djasamen Saragih dan menemukan korban sedang mendapat perawatan dari dokter di ruang IGD. Kemudian, pelapor menemui saksi dan menanyakan kronologis kejadian terhadap korban.
Menurut saksi, awalnya korban dan MFS sedang bermain ludo di warung Pak Kembar Siahaan di Jl. Sarinemba, Kel. Kristen dan selanjutnya terjadi perselisihan antara korban dengan MFS, hingga MFS menyiramkan segelas air dan mengenai wajah korban.
Korban yang tidak menerima perbuatan MFS itu membalas dengan melemparkan satu gelas kepada MFS, namun tidak mengenai MFS.
Kemudian, MFS langsung mendekati korban dan memiting leher korban dari belakang serta memukul kepala bagian belakang korban secara berulang-ulang dengan menggunakan satu gelas kaca bening hingga gelas kaca itu pecah di kepala korban dan menyebabkan kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan.
Teman-teman korban segera membawa korban ke RSUD dr. Djasamen Saragih untuk mendapat perawatan. Mendengar keterangan saksi itu, pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Selatan agar memprosesnya secara hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan laporan pelapor, Kapolsek Siantar Selatan bersama personel Tim Opsnal melakukan pengungkapan kasus itu.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sebagai tersangka terhadap terlapor, Polsek Siantar Selatan meringkus MFS.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan melakukan pemeriksaan terhadap MFS dan mendampingi kuasa hukumnya Ondo AD Simarmata serta melakukan penahanan terhadap MFS guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MFS sudah dalam penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” akhir Kapolsek Siantar Selatan.(a28).