Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian, pria JS, 14, di rumahnya di Kec. Siantar Martoba, Minggu (14/1) pukul 20:00 dan menyita barang bukti uang tunai dan berbagai jenis rokok hasil curian pelaku.(Waspada-Ist).

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pencurian, pria JS, 14, di rumahnya di Kec. Siantar Martoba, Jumat (14/1) sekitar pukul 20:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Senin (15/1) menyebutkan JS melakukan pencurian di warung milik korban Ayu Ramadhani, 33, di Jl. Tanjung Pinggir, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba pada Jumat (14/1) sekitar pukul 06:00.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, awalnya korban melihat CCTV yang berada di depan warungnya mengarah ke atap, namun saat itu korban belum ada kecurigaan. Kemudian, sekitar pukul 07:30, korban membuka warung dan masuk ke dalam yang saat itu belum juga tahu warung miliknya kemalingan.

Polsek Siantar Martoba Ringkus Pelaku Pencurian

Korban baru mengetahui warungnya kemalingan setelah memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan dan juga melihat rokok sudah tidak ada.

Kemudian, korban menelepon suaminya yang saat itu sedang mengantar anaknya ke sekolah untuk memberitahukan kejadian itu. Setelah merinci, korban kehilangan uang sejumlah Rp 15 juta dan berbagai jenis rokok, hingga total kerugian korban mencapai Rp 18 juta.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba agar memproses pelaku pencurian itu sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Menerima laporan pengaduan itu, Kapolsek Siantar Martoba langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk untuk menindaklanjutinya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mendapatkan informasi pelaku pencurian berinisial JS. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan pencarian dan berhasil menemukan JS serta meringkusnya.

Hasil interogasi, JS mengakui melakukan pencurian di warung milik korban dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian itu, hingga Tim Opsnal langsung mengamankannya.

Barang bukti itu terdiri uang tunai Rp 11.620.000, rokok merk Gajah Baru satu pak,  Surya dua pak dan tiga kaleng, Dji Sam Soe Black delapan bungkus dan satu lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pihaknya telah mengamankan JS guna pemeriksaan dan memprosesnya, karena melanggar tindak pidana pencurian sesuai Undang-undang (UU) No. 1 tahun 1946 Pasal 363 juncto UU No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE