PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Barat Polres Kota Pematangsiantar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian HP, pria RM, 36, warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Gg. Tigarunggu, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat Ipda Rudi Setiawan bersama tim meringkus RM di Jl. Imam Bonjol, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Selasa (22/8) sekira pukul 11:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Barat, Rabu (23/8) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat dan timnya meringkus RM berdasarkan laporan korban Emmy Rosmawati Silalahi, 33, warga Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba.
Dalam laporannya, korban menyebutkan saat melintas dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel di punggungnya di Jl. Imam Bonjol menuju Jl. Thamrin, Kel. Dwikora, Kec. Siantar Barat, Rabu (16/8) pukul 14:30, merasakan ada yang memegang tas ranselnya saat sampai di Jl. Thamrin.
Kemudian, korban melihat tas ranselnya sudah terbuka dan HP miliknya tidak ada lagi di dalam tas ransel. Korban langsung berteriak-teriak copet berkali-kali dan saat itu melihat seorang pria yang tidak mengenalnya sedang berlari seakan melarikan diri.
Korban berusaha mengejar pria itu, namun tidak terlihat lagi. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Barat.
Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (22/8) pukul 11:00, Tim Reskrim Polsek Siantar Barat mendapat informasi tentang keberadaan RM di Jl. Imam Bonjol, Kel. Dwikora dan terlihat sedang duduk di warung yang berada di Pasar Horas, hingga tim langsung meringkus RM.
Hasil interogasi tim, RM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka resleting tas ransel korban dari belakang dan mengambil satu unit HP merk Samsung Galaxi A21s warna biru dari dalam tas ransel korban.
Menurut Kapolsek Siantar Barat, pihaknya saat ini sudah mengamankan RM bersama barang bukti satu unit HP di Polsek Siantar Barat untuk proses hukum dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUH Pidana.(a28).