Polsek Perdagangan Sita 1 Unit Mesin Tembak Ikan Dari Rumah Kontrakan

  • Bagikan
Polsek Perdagangan Sita 1 Unit Mesin Tembak Ikan Dari Rumah Kontrakan

Tim unit Reskrim Polsek Perdagangan saat mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan dari Kelurahan Perdagangan I, Kec. Bandar, Jumat (31/1).(Waspada/ist).

PERDAGANGAN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resort Polrrs Simalungun, mengamankan satu unit mesin permainan judi tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.

” Tindakan pengamanan dilakukan, Jumat (31/1), berdasarkan laporan masyarakat melalui WhatsApp tentang dugaan praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan,” terang Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

Dikatakan, operasi pengamanan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Ipru Fritsel G. Sitohang. “Tim bergerak cepat menanggapi laporan warga tentang adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian,” ujar AKP Verry Purba.

Polsek Perdagangan Sita 1 Unit Mesin Tembak Ikan Dari Rumah Kontrakan

Menurutnya, saat tiba di lokasi sekira pukul 16.30 WIB, tim menemukan satu unit meja mesin wahana permainan tembak ikan dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas permainan yang sedang berlangsung.

” Meski demikian, petugas tetap mengamankan mesin tersebut dan membawanya ke Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry.

Di lokasi itu, tim petugas melakukan interogasi terhadap seorang wanita berinisial MP. Dalam keterangannya kepada petugas, MP mengaku bahwa mesin wahana permainan tembak ikan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya, namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.

” Meskipun tersangka mengaku mesin tersebut sudah tidak beroperasi, kami tetap melakukan pengamanan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” cetus AKP Verry Purba.

Setelah melakukan pengamanan barang bukti, tim Reskrim memberikan himbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di lokasi tersebut. Petugas juga memperingatkan bahwa jika di kemudian hari ditemukan aktivitas serupa, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum,” tegas AKP Verry Purba.

Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar.

” Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan praktik perjudian ini. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas AKP Verry Purba.(a27).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polsek Perdagangan Sita 1 Unit Mesin Tembak Ikan Dari Rumah Kontrakan

Polsek Perdagangan Sita 1 Unit Mesin Tembak Ikan Dari Rumah Kontrakan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *