PANGKALANSUSU (Waspada): Personel Polsek Pangkalansusu mengamankan seorang wanita yang selama ini berkerja di salah satu rekanan di perusahaan objek vital Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalansusu.
Wanita berinisial, CMY, 29, warga Desa Seisiur, Kec. Pangkalansusu, ini diamankan kepolisian, Selasa (15/10). Ibu muda yang kabarnya lagi hamil ini diduga terlibat dalam perkara penipuan dengan nilai fantastis, yakni mencapai ratusan juta rupiah.
Terduga CMY dilaporkan Aidil Fadil Lubis, warga Binjai ke Polsek Pangkalansusu pada 20 Mei 2024 lalu sesuai tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/V/2024/SPKT/POLSEK PKL SUSU/POLRES LANGKAT, POLDA SUMUT atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan.
Lewat proses penyelidikan yang panjang, CMY, akhirnya ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor: S.Tap/43/IX/Res/.1.11./2024/Reskrim tanggal 6 Sep 2024.
Wanita bertubuh kurus dan berkulit putih yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KIHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingkan kepada korban bahwa ada paket pekerjaan di PLTU. CMY mengajak korban bekerja sama untuk menanamkan modal/investasi dalam paket pekerjaan yang dijanjikan.
Rekan dekat korban, Aidil Fadli, yakni Manaf, kepada Waspada, Rabu (16/10), mengatakan temannya itu ada beberapa kali mentransfer uang dengan jumlah keseluruhannya sekitar Rp500 juta kepada CMY. Namun, setelah uang ditransfer, paket pekerjaan ternyata nihil.
Dia menyatakan, upaya mediasi antara korban dan CMY sudah beberapa kali dilakukan, tapi tampaknya tidak ada juga iktikad baik pelaku untuk mengembalikan uang tersebut sehingga, Aidil Fadli, menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi.
Kapolsek Pangkalansusu AKP Reynol Naibaho, SH dikonfirmasi Waspada melalui selularnya membenarkan wanita pelaku penipuan dan penggelapan inisial CMY telah diamankan. “Benar sudah diamankan,” ujarnya singkat.(a10)