Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek P. Brandan Amankan 10,4 Kg Ganja Dari Pengedar Narkoba

Polsek P. Brandan Amankan 10,4 Kg Ganja Dari Pengedar Narkoba
POLSEK P. Brandan memperlihatkan barang bukti 10 bal ganja hasil tangkapan dari seorang pengedar. Waspada/Ist

P. BRANDAN (Waspada): Personel Polsek P. Brandan mengungkap dan sekaligus menangkap seorang pelaku jaringan pengedar narkoba di Lingkungan I Gang Toba, Kel. Sei. Bilah Timur, Kec. Babalan, Kamis (23/3).

Dari tersangka SS alias R, 26, warga Jalan Cempaka Gg. Sodara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kec. Babalan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,4 Kg.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek P. Brandan Amankan 10,4 Kg Ganja Dari Pengedar Narkoba

IKLAN

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diperoleh Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH dari masyarakat bahwa di Lingkungan I Gg. Toba sering terjadinya tempat transaksi narkotika.

Menerima info ini, Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T. Sihotang, SH turun melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16:30, tim mendapati informasi pelaku yang dicurigai sedang berada di Gang Toba.

Selanjutnya, Kapolsek bersama tim segera menuju TKP. Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku sedang berjalan. Tanpa buang waktu, petugas menggeledah tas sandang warna hitam yang dikenakan dan di dalam tas tersebut tidak ditemukan narkotika.

Kemudian, Kanit Reskrim Iptu Sihari Sihotang melakukan interogasi terhadap pria berinsial alias SS. Hasilnya, pria tersebut mengakui ia meletakkan sebuah tas warna loreng di semak-semak tepatnya di dalam parit.

Petugas segera mencari dan menemukan tas tersebut. Setelah tas dibuka ditemukan 3 ganja. Tidak hanya berhenti sampai di situ, petugas mendatangi rumah pelaku di Jalan Cempaka Gg. Saudara, Kel. Brandan Timur Baru.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah kediaman pelaku dan kembali berhasil menemukan barang bukti sebanyak 7 bal narkotika jenis ganja, serta 1 buah plastik warna putih yang diduga ganja.

Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya temannya inisial FR dan ia disuruh untuk menjualkannya. Untuk kepentingan penyelidikan, tersanga diboyong ke Mapolsek P. Brandan.

Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra Sihombing melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotong kepada Waspada, Jumat (24/3), mengatakan, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE