DELISERDANG (Waspada): Personel Polsek Namorambe Polresta Deliserdang menangkap tersangka pelaku pencurian di rumah seorang pengusaha Botot (Barang bekas-red), berinisial ARS warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, ditangkap tim Personel Polsek Namorambe Polresta Deliserdang, Kamis (4/1) pukul 19.00 WIB, tidak jauh dari rumahnya.
Informasi yang dihimpun Waspada, Senin (8/1), pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan korban, M Nur 62, warga Perumahan Cendana Asri Blok DD Dusun II Desa Jaba Kecamatan Namorambe. Dalam laporan pengaduannya disebutkan, rumahnya dibobol maling saat dia pergi menjual barang botot dagangannya, ke Pasar 2 Desa Namo Mbelin Kecamatan Namorambe, Minggu (31/12/2023) pukul 18.00 WIB.
Setelah merusak paksa pintu belakang rumahnya, selanjutnya pencuri masuk ke kamar tidurnya dan mencuri uang tunai Rp 11.800.000, yang disimpan di dalam tas sandang, bersama 3 unit handphone miliknya. Pencuri juga mengacak-acak pakaiannya di dalam kamar tidurnya.
Kapolsek Namorambe Polresta Deliserdang, AKP Ringgas Lubis membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial ARS. Tim Personel yang melakukan penyelidikan selanjutnya mengetahui identitas korban dan meringkusnya saat berada di Desa tersebut.
Ketika menjalani pemeriksaan, ARS mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah uang tunai dan handphone milik korban. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (a16).