RANTAUPRAPAT (Waspada): Kepolisian Sektor (Polsek) Marbau menyiduk 3 pria pengguna Narkoba dari 3 lokasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Jumat (26/7). Menurut Syafruddin Polsek Marbau mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh RN alias Rahman, 35, warga Desa Hitetoras, Marbau yang ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di lahan sawit milik masyarakat di Desa Hitetoras bersama dengan pelaku kedua, MA alias Farizi, 22, yang juga merupakan warga desa yang sama.
Dalam penggeledahan, Tim menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, 2 handphone, dua mancis, 1 botol racikan (bong), 1 kotak rokok, 1 kaca pirek, dan 1 pipet.

Dalam pemeriksaan RN dan MA mengaku memperoleh barang haram itu dari RR alias Kadung yang tinggal di Desa Belongkut Marbau.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memancing RR alias Kadung untuk melakukan transaksi.
Akhirnya, tersangka RR alias Kadung, 25, berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 plastik klip besar berisi 12 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,64 gram, 1 plastik klip besar berisi 7 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,37 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram, serta sejumlah alat hisap dan bungkus rokok.
Penangkapan RR alias Kadung dilakukan di tempat yang sama. Tim juga menyita 1 unit handphone, 1 dompet, 1 kotak kecil, dan uang tunai senilai Rp118 ribu hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Tersangka RR alias Kadung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Namun, saat petugas mendatangi rumah R, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum lebih lanjut. (a07)