RANTAUPRAPAT (Waspada): Petugas Reskrim Polsek Marbau menangkap seorang pelaku dan membakar lokasi sarang narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Rabu (17/7). Menurut Syafruddin peristiwa itu terjadi Selasa (16/7) sekira pukul 18.20. Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat sebagai tempat transaksi narkoba.
Petugas menangkap pelaku narkoba HP alias Bolong, 34, warga Desa Simpang Empat- Marbau dan membakar tempat lokasi sarang narkoba yang berada di pinggiran perladangan masyarakat di Desa Marbau Selatan, Kabupaten Labura.
“Selama ini lokasi itu dijadikan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba,” paparna.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat dimana masyarakat sudah gerah dan tak nyaman atas lokasi sarang narkoba di desa itu.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim Iptu Sarwedi Manurung kemudian mengajak tokoh masyarakat Indra Dewa Batubara, Kepala Desa Marbau Selatan Marlin, Kepala Dusun VI Juli Murdianto melakukan penggrebekan sebagai bentuk komitmen bersama untuk melawan dan memutus rantai peredaran narkoba.
Pada penggerebekan itu, papar Kasi Humas, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,15 gram, 2 kaca pirek berisi kristal putih masing-masing seberat 1,68 gram dan 1,57 gram, 2 kaca pirek kosong, 8 plastik klip kosong, 3 sekop kecil dari pipet dan 1 alat hisap (bong) dari botol minuman merk Lasegar.
Setelah penangkapan, tim bersama perangkat desa melakukan pembersihan lokasi. Pondok yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba dirobohkan dan dibakar. Langkah ini diambil untuk memastikan tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain tindakan represif, Polsek Marbau juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Mereka menghimbau agar warga menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (a07)