DELISERDANG (Waspada): Seorang pemuda diduga pelaku residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang. Pelaku diduga menjual motor curian untuk membeli sabu, bermain judi dan membeli pakaian.
Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, AKP Rusdi didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam Ipda Hidayat Hasibuan, Jumat (15/3) sore, di Mapolsek Lubukpakam, mengatakan tersangka merupakan residivis berinisial AS, 36, warga Afdeling II, Kebun Sei Kencana, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau, dan tinggal di Jalan Jermal 15 Medan, sudah 2 kali menjalani hukuman di Lapas Siborong-borong Taput, karena kasus pencurian.
Rusdi menyebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AS berkat laporan korban Ana Fitriana 42, warga Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, dimana sepeda motor Honda Beat korban hilang dicuri. “Jadi sebelumnya, AS bersama temannya D (DPO) mendatangi Desa Pagarjati dengan menumpang angkutan kota (angkot) dan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat dari rumah korban Ana Fitriana, warga Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam, Senin (11/3) pukul 21.35 WIB,” kata Rusdi.
Setelah mendapat laporan itu, selanjutnya tim Reskrim Polsek Lubukpakam melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka dan meringkusnya, Selasa (12/3) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jermal 15 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Amplas.
Ketika diinterogasi, AS mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya D, setelah mengintai korban. Tersangka AS masuk ke pekarangan rumah korban dan mengintip terlebih dahulu melalui jendela kaca. Setelah melihat korban tidak ada di ruang tamu, AS masuk dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang terletak di meja ruang tamu.
“Dengan kunci kontak, AS bersama D mencuri sepeda motor dengan bagasi berisi STNK sepeda motor yang dicuri, KTP, ATM dan kartu BPJS milik korban. Selanjutnya sepeda motor dijualkan oleh temannya seharga Rp4 juta,” sebut Rusdi.
Hingga kini sepeda motor hasil kejahatan, Polsek Lubukpakam masih dalam pencarian. “Tersangka AS kini menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana, sedang seorang lagi temannya masih diburon,” tegas Rusdi.
Sementara itu tersangka AS mengaku bahwa hasil penjualan sepeda motor hasil curian, dia mendapat bagian Rp1,7 juta dan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, bermain judi slot dan membeli pakaiannya. “Paket (sabu) 50 (lima puluh ribu), tapi bolak balik. Bisa sehari lima kali, sisanya untuk main judi ikan-ikan itu,” akunya. (a16).