BATUBARA (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin oleh Ipda Christian Panggabean berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Ar, 28, warga Kec Tanjungtiram, Kab Batubara, Selasa (11/7) di Kec Talawi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Labuhanruku, AKP Ferry Kusnadi kepada Waspada.id, Rabu (12/7) melalui pesan WhatsApp.
“Pelaku curas pada hari Kamis (29/6) di Pasar Tanjungtiram, bernama Ar, berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhanruku, Selasa (11/7) ditempat persembunyiannya di tangkahan sampan, Gang Damai, Desa Indrayaman, Kec Talawi, Kab Batubara sekitar pukul 22:00”, kata AKP Ferry Kusnadi.

Ferry menjelaskan kronologis curas yang menimpa korban Rusli Tamsar Purba, 41, warga Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh Ari.
“Pada hari Kamis (29/6) korban, Rusli sedang berbelanja ikan bersama istrinya di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kecamatan Tanjungtiram. Seusai berbelanja dengan menggunakan mobil, namun secara tiba-tiba dirinya diberhentikan oleh pelaku Ar, dengan dalih meminta uang parkir. Tetapi secara mengejutkan pelaku langsung memukul wajah korban berulang kali dan kemudian merampas uang dan 2 unit handphone milik korban dan istrinya”, jelas AKP Ferry Kusnadi.
Merasa tidak senang terhadap perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Labuhanruku, agar pelaku dapat segera ditangkap. Dalam keterangannya tas milik korban berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta, dan jika ditotal dengan 2 unit handphone yang berhasil dilarikan oleh pelaku, kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp14,5 juta.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhanruku langsung mengejar pelaku, namun belum berhasil ditemukan. Syukur Alhamdulillah setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya pelaku berhasil ditangkap, meskipun tim harus berjibaku memasuki sungai dan mandi lumpur untuk menangkap pelaku”, terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Labuhanruku untuk diproses lebih lanjut.(a37)