INDRAPURA (Waspada): Personel unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Iptu Jimmy Sitorus mengamankan 1 dari 4 orang pelaku penganiayaan terhadap Rudi, 41, warga Kel Indrapura, Kec Air Putih, Kab Batubara.
Informasi diperoleh Waspada, Jumat (21/4) melalui Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik sekitar pukul 08:00 melalui telepon WhatsApp.
“Malam tadi Kamis (20/4) sekitar pukul 21:00, personel unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan 1 dari 4 orang pelaku yakni, AA, 37, warga Desa Indrapura, Kec Air Putih atas dasar penganiyaan terhadap korban, Rudi,” kata AKP Jonni H Damanik.
Menurut keterangan korban, penganiayaan mulanya dilakukan oleh Ang, merasa tak puas kemudian Ang mengajak tiga orang rekan lainnya yakni AA, IG, serta Jok, untuk kembali menghajar dirinya.
“Penganiayaan dilakukan karena korban memiliki hutang dengan pelaku Ang, diduga karena kesal hutangnya belum dibayar oleh korban, maka pelaku langsung menghajar korban bersama 3 orang rekannya hingga mengalami luka di bagian kepala, bibir dan pipi,” jelas Jonni.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini 1 dari 4 orang pelaku yakni AA, harus mendekam di sel Mapolsek Indrapura, sedangkan 3 orang pelaku lainnya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Indrapura.
Sebagai tambahan informasi, pelaku AA ini juga adalah pelaku bongkar toko handphone (Ponsel) milik Fauzi Hidayat. “Bongkar toko yang dilakukan oleh AA terjadi pada hari Kamis (6/4),” tutupnya.(a37)