DOLOKMASIHUL (Waspada): Dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Dolok Masihul Sabtu (28/10).
Dua tersangka IS, 22, dan RFP, 22, keduanya warga Dusun IV dan I Desa Martebing, Kec. Dolokmasihul, Sergai berhasil ditangkap dari persembunyiannya di Payapasir, Tebingtinggi.
IS dan REP merupakan tersangka pencurian sepeda motor milik Musfi, 33, warga Dusun I, Desa Tanjungmuria, Kec. Dolok Masihul, Sergai yang terjadi Kamis (26/10) sekitar pukul 12:30 WIB.
Musfi yang memarkirkan Honda B 3257 SKM miliknya di Afdeling I, Dusun V, Desa Martebing, Kec. Dolokmasihul, Sergai tiba-tiba sudah tidak berada ditempat. Yakin sepeda motornya dicuri ia membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan laporan Musfi, Tim Polsek melakukan penyelidikan hingga mengendus tiga pelaku. Saat petugas mendatangkan di kediamannya pelaku sudah tidak berada di rumah.
Polisi yang mengendus keberadaan pelaku di Paya Pasir, berhasil ditangkap, sedangkan sepedamotor yang dicuri telah dijual senilai Rp1,9 juta kepada warga Sipispis.
“Saat dilakukan pengembangan ke Sipispis personil hanya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sedangkan pembelinya sudah tidak berada di rumah,” papar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Dolokmasihul AKP. Zulham.
Lanjut Zulham, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan, sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian.(cmw)