Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Binjai Amankan Tiga Tersangka Curanmor

Ketiga tersangka terlibat kasus curanmor kini diamankan di Polsek Binjai.(Waspada/Ist).
Ketiga tersangka terlibat kasus curanmor kini diamankan di Polsek Binjai.(Waspada/Ist).

BINJAI (Waspada): Personel Reskrim Polsek Binjai Senin (18/9) berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat kasus Curanmor.

Penangkapan tersebut setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP, tepatnya di parkir depan kantor J & T Jalan Pasar-I Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Binjai Amankan Tiga Tersangka Curanmor

IKLAN

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Penelewen S I K, memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP/B/130/IX/2023/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai/tanggal 5 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra.

Polsek Binjai Amankan Tiga Tersangka Curanmor

Setelah melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Purulian Sitanggang SH mendapatkan informasi ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.

Tepatnya Senin (18/9) tim melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati Dusun II Desa Seimencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Ketiga pelaku masing-masing berinitial, WP als Dana als Jambret, 24, penduduk Jalan AR Hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur, CA als Irul, 19, Dusun 1 A Desa Seimencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan ED als Nasrul, 36, Dusun V Desa Seimencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang kini diamankan di Polsek Binjai.

Polsek Binjai Amankan Tiga Tersangka Curanmor

Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di wilayah Polsek Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa(19/9), membenarkan. Dikatakan Kasi Humas, terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan, tegasnya.(a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE