BINJAI (Waspada): Personel Reskrim Polsek Binjai Senin (18/9) berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat kasus Curanmor.
Penangkapan tersebut setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP, tepatnya di parkir depan kantor J & T Jalan Pasar-I Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Penelewen S I K, memerintahkan jajaran Polsek Binjai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP/B/130/IX/2023/SPKT/Polsek Binjai/Polres Binjai/tanggal 5 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra.

Setelah melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Purulian Sitanggang SH mendapatkan informasi ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku.
Tepatnya Senin (18/9) tim melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati Dusun II Desa Seimencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Ketiga pelaku masing-masing berinitial, WP als Dana als Jambret, 24, penduduk Jalan AR Hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur, CA als Irul, 19, Dusun 1 A Desa Seimencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang dan ED als Nasrul, 36, Dusun V Desa Seimencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang kini diamankan di Polsek Binjai.

Terhadap ketiga orang tersebut dilakukan pendalaman dan mereka mengakui sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di wilayah Polsek Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa(19/9), membenarkan. Dikatakan Kasi Humas, terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan, tegasnya.(a03).