Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Besitang Bekuk Residivis, 2 Sak Sabu Ditemukan Di Dalam CD

Polsek Besitang Bekuk Residivis, 2 Sak Sabu Ditemukan Di Dalam CD
MS, residivis kasus narkoba kembali ditangkap dalam kasus serupa. Waspada/Ist

BESITANG (Waspada): Seakan tak ada efek jera, seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani hukuman, kembali diringkus tim Reskrim Polsek Besitang dalam kasus serupa, Kamis (5/12) sore.

Tersangka MS alias Om Jin, 55, warga Jalan Listrik, Lingk IX, Kel. Pekan Besitang, dibekuk sesaat pulang belanja narkoba. Begitu turun dari bus AKAP (antar kota antar provinsi), ia langsung disergap empat orang petugas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Besitang Bekuk Residivis, 2 Sak Sabu Ditemukan Di Dalam CD

IKLAN

Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui ini awalnya berupaya mengelak saat digeledah. Karena berada di tempat umum, petugas membawa tersangka ke usaha foto coppy yang berada di seputar TKP.

Di dalam ruangan belakang usaha foto coppy ini, petugas menggeladah tubuh residivis ini. Tersangka tak dapat mengelak saat celana dalamnya (CD) dibuka dan ditemukan barang bukti sebanyak 2 sak sabu seberat 10, 9 gram.

Petugas memboyong pria bertubuh tambun dan berkulit gelap tersebut ke Mapolsek. Saat diintrogasi, MS, mengakui bahwa narkotika Golongan I ini ia peroleh dari bandar narkoba di wilayah P. Brandan.

Kapolsek Besitang AKP Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, dikonfirmasi Waspada, Jumat (6/12) mengatakan, untuk proses hukum lebih lanjut, MS, langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi tak mengangkat selular saat hendak dimintai konfirmasinya. Secara terpisah Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma menyatakan, ia belum mengetahui prihal penangkapan ini.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE