BESITANG (Waspada): Seakan tak ada efek jera, seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani hukuman, kembali diringkus tim Reskrim Polsek Besitang dalam kasus serupa, Kamis (5/12) sore.
Tersangka MS alias Om Jin, 55, warga Jalan Listrik, Lingk IX, Kel. Pekan Besitang, dibekuk sesaat pulang belanja narkoba. Begitu turun dari bus AKAP (antar kota antar provinsi), ia langsung disergap empat orang petugas.
Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui ini awalnya berupaya mengelak saat digeledah. Karena berada di tempat umum, petugas membawa tersangka ke usaha foto coppy yang berada di seputar TKP.
Di dalam ruangan belakang usaha foto coppy ini, petugas menggeladah tubuh residivis ini. Tersangka tak dapat mengelak saat celana dalamnya (CD) dibuka dan ditemukan barang bukti sebanyak 2 sak sabu seberat 10, 9 gram.
Petugas memboyong pria bertubuh tambun dan berkulit gelap tersebut ke Mapolsek. Saat diintrogasi, MS, mengakui bahwa narkotika Golongan I ini ia peroleh dari bandar narkoba di wilayah P. Brandan.
Kapolsek Besitang AKP Sutrisno melalui Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, dikonfirmasi Waspada, Jumat (6/12) mengatakan, untuk proses hukum lebih lanjut, MS, langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi tak mengangkat selular saat hendak dimintai konfirmasinya. Secara terpisah Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma menyatakan, ia belum mengetahui prihal penangkapan ini.(a10)