DELISERDANG (Waspada): Personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, terus melakukan pencarian (memburu) terhadap tersangka Kn alias Udin terduga pelaku penganiayaan Chandra Irawan, 63, warga Jalan Tempuling Sidorejo Hilir, Kota Medan.
“Iya, kita tetap terus memburu tersangka Kn alias Udin di Bagan Serdang Percut Sei Tuan,” kata Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, kepada wartawan, Kamis (12/10) di Mapolresta Deliserdang.
Syahrizal yang baru menjabat 7 bulan sebagai Kapolsek Batang Kuis menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menangkap tersangka penganiayaan terhadap Chandra Irawan. “Selama menjabat Kapolsek Batangkuis sudah beberapa kali Kanit dan personel berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka Kn alias Udin ke Desa Pekan Jumat Percut Sei Tuan, namun tersangka masih dapat meloloskan diri. Tetapi Polsek Batangkuis terus akan mengejar pelaku. Dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah 4 kali diberikan Juru Periksa (Juper) ke korban,” tegasnya.
Syahrizal juga mengimbau agar tersangka Kn alias Udin untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri. “Kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, sebagai informasi, Chandra Irawan mengisahkan, peristiwa penganiayaan terhadap dirinya tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022 di rumah saksi Asmarani Jalan Masjid Dusun I Desa Sugiharjo Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
“Waktu itu pukul 11.00 Wib, saya bertamu di rumah Asmarani, tiba-tiba tersangka dari arah belakang saya mengayunkan cangkul dan benda tumpul sebanyak tiga kali. Saya menangkis dengan tangan kiri, hingga kini tangan saya ini cacat seperti ini,” katanya sambil menunjukkan tangannya.
Menurut Chandra, tersangka adalah mantan suami Asmarani yang telah bertahun berpisah dengan mantan istrinya tersebut. “Mereka sudah pisah di bawah tangan, dan sudah lima tahun tidak menafkahi,” kata Chandra.
Katanya, pada saat kejadian, dirinya juga mengalami luka terbuka di bagian wajah hingga mengucurkan darah. “Saya sudah membuat laporan Polisi ke Polsek Batangkuis pada tanggal 19 Agustus 2022,” jelasnya.
Atas laporan ini, Polsek Batangkuis telah pula menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 26 September 2023. Isi surat ini menyatakan bahwa Polsek Batangkuis telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara dan menetapkan Kn alias Udin sebagai tersangka. (a16/m05).