SIBUHUAN (Waspada); Kepolisian Sektor (Polsek) Barumun mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar kos-kosan di lokasi Balakka Tinggir, Desa Buku Sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin Harahap, SH, Selasa (19/9), mengatakan, penangkapan keempat tersangka dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah kamar kos-kosan.
Keempat tersangka yang diamankan termasuk HH, 34, warga Desa Sangkilin Kecamatan Lubukbarumun, Icut, 42, warga Perumnas Helvetia, Medan yang berdomisili di Desa Bulusonik, AH, 27, warga Desa Tanjungbotung, dan UDN, 29, warga Desa Sibirna Bunut, Kecamatan Sosa Julu.
Sementara Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH saat dihubungi Waspada.id, Selasa (19/9) membenarkan penangkapan empat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukan Polsek Barumun.
Untuk proses hukum selanjutnya telah diserahkan ke Polres Padanglawas. Keempat tersangka yang diduga salahgunakan narkoba itu telah ditangani langsung Polres Padanglawas, kata Kasat Resnarkoba. (a30)