Polsek Barumun Tengah berhasil meringkus pemilik Narkotika jenis sabu, PH, 42 warga Desa Gulangan, Senin (29/1) (Waspada/Ist).
PALAS (Waspada): Personil unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas (Palas), berhasil meringkus pemilik Narkotika jenis sabu berinisial PH, 42 di kediamannya Desa Gulangan, Senin (29/1) sekira pukul 02:00 Wib dini hari.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK, melalui Kapolsek Barumun Tengah, Iptu Elimawan Sitorus SH, MH mengatakan keberhasilan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku diketahui sering memiliki dan menyimpan barang haram narkotika.
Berdasarkan, informasi itu Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Iptu A. Bani SH, MH dan team Ospnal langsung terjun ke lokasi dan berhasil menciduk tersangka.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 4 buah plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu-sabu, 2 buah plastik klip transparan sedang diduga berisi sabu-sabu dan 1 buah pisau Carter, tissue, mancis serta 1 bungkus rokok.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Barumun Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” terang Kapolsek. (CMS)