Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bapak Tua Di Silau Malaha

Tersangka FS saat rekonstruksi memerankan pembunuhan terhadap bapak tuanya Oslen Siregar di di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (19/8).(Waspada/ist).
Tersangka FS saat rekonstruksi memerankan pembunuhan terhadap bapak tuanya Oslen Siregar di di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (19/8).(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Bangun Resor Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian Oslen Siregar, 56, di Huta VIII Batu VII, Nagori Silau Malaha, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Senin (19/8/2024).

Rekonstruksi berlangsung tertib dan lancar, digelar mulai pukul 10.00 di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di teras depan rumah korban dan disaksikan puluhan warga setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bapak Tua Di Silau Malaha

IKLAN

Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi Kamis (25/7) dinihari, Oslen Siregar sebagai korban ditemukan tewas dengan luka parah dibagian kepala dan leher. Sedangkan tersangka dalam kasus itu adalah FS, 24, alamat di Jalan Kali Pasir, Gang Damar, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. FS merupakan kemanakan atau putra dari adik kandung korban, diamankan personel Polsek Bangun tak lama setelah kejadian.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Firmansyah, dan pengacara prodeo, Dahyar Harahap, S.H.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, memimpin langsung jalannya rekonstruksi yang juga dihadiri perangkat desa, keluarga korban dan sejumlah personil Polsek Bangun. Kapolsek mengingatkan masyarakat yang hadir untuk tidak mengganggu jalannya proses rekonstruksi.

Polsek Bangun Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bapak Tua Di Silau Malaha

Aipda Hamdan Siregar, sebagai penyidik pembantu, membacakan kronologis kejadian sebelum memulai rekonstruksi. Dalam rekonstruksi ini, tersangka FS memerankan 18 adegan dalam peristiwa tragis tersebut. Sementara korban diperankan oleh Bripka Wahidin Sijabat.

Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka FS tiba di rumah korban pada 15 Juli 2024. Tersangka yang awalnya berniat berkunjung dan tinggal sementara di rumah korban, akhirnya terlibat dalam konflik yang memicu insiden fatal ini.

Pada malam kejadian, tersangka yang sedang berada di warung bersama teman-temannya, menerima informasi bahwa korban marah dan membuang barang-barang milik tersangka ke luar rumah.

Kejadian memanas ketika tersangka kembali ke rumah korban pada dini hari. Korban yang sedang dalam keadaan mabuk, menolak mengizinkan tersangka masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa kali beradu argumen, situasi berubah menjadi kekerasan ketika korban menyerang tersangka dengan besi. Tersangka yang merasa terancam kemudian menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumah seorang teman untuk melindungi diri.

Dalam adegan rekonstruksi itu, tersangka membacok korban berkali-kali di bagian kepala dan leher, hingga korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke halaman rumah dan berusaha meminta pertolongan dari warga setempat.

Namun, pertolongan datang terlambat, korban akhirnya meninggal dunia di TKP. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, tersangka membuang parang dan besi yang digunakan untuk menyerang korban ke dalam parit di dekat rumah tersebut. Rekonstruksi juga memperlihatkan tersangka yang kemudian menyerahkan diri tanpa perlawanan saat Polisi tiba di lokasi.

Baca juga:

Rekonstruksi yang berlangsung hingga pukul 11.30 ini berjalan dengan aman dan lancar, melibatkan 19 personil Polsek Bangun. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Seluruh tahapan rekonstruksi diikuti dengan seksama oleh para pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum dan pengacara tersangka.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi pengadilan tentang peran dan tindakan tersangka pada malam terjadinya pembunuhan.

Kepala Polsek Bangun, AKP Esron Siahaan, mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Dengan selesainya rekonstruksi ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polsek Bangun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum mereka.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE