Polresta DS Tangkap Residivis Narkoba, Sabu 9,5 Kg Disita

  • Bagikan
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong).
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Satreskoba Polresta Deliserdang (DS) berhasil menangkap residivis pengedar narkoba, inisial AG 27, di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/8). Barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 9.592 gram atau 9,5 kg dan satu unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada bandar sabu yang bertransaksi di sekitar lokasi kejadian.

Polisi kemudian menyelidikinya, tepat pukul 16.30 polisi melihat AG yang merupakan warga Jalan Kirab Remaja Nasional, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel.

“Saat itu, tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Dan saat itu ditemukan dan disita barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang, yang berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram,” kata Kombes Irsan saat paparan di Mapolresta Deliserdang, Rabu, (16/8).

Kata Irsan, saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron). Usai melakukan penangkapan polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang.

“Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu),” sebut Irsan.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH, menambahkan dari penyelidikan ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deliserdang, pada tahun 2014. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku. AG kini ditahan di Mapolresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut. “Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati,” tegas Zulkarnain. (a16).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *