DELISERDANG (Waspada): Sat Reskrim Polresta Deliserdang, limpahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang yang merugikan negara sekira Rp983.161.589 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Selasa (4/7).
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, didampingi Kanit Tipikor AKP J Munthe, Rabu (5/7) di Mapolresta Deliserdang dua orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Deliserdang masing-masing inisial JH oknum mantan Kepala Desa (Kades) berinisial dan mantan Kaur Keuangan inisial CAT untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Disebutkan, JH dan CAT secara bersama-sama diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa dan PAPBDesa Tahun Anggaran 2020, hingga mengakibatkan kerugian Negara sekira Rp983.161.589.
Penyalahgunaan anggaran yang ditemukan adalah kedua tersangka secara bersama-sama telah menarik anggaran dari rekening desa sekira Rp911.366.339, namun tidak melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan (fiktif).
Selanjutnya ditemukan dugaan kelebihan anggaran dari penghematan belanja kebutuhan desa sekira Rp71.795.250, namun kelebihan (silfa) itu tidak disetorkan kembali ke rekening kas desa.
Pada kasus itu, tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Deliserdang, telah menyita sebanyak 86 eksemplar dokumen dan telah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.