Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polresta DS Ringkus 2 Perampok Bersenpi

Polresta DS Ringkus 2 Perampok Bersenpi
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif memperlihatkan tersangka dan barang bukti.(Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang (DS) meringkus 2 komplotan perampok yang beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan yang korbannya sopir taksi daring (online).

Dari tangan kedua tersangka diamankan mobil Avanza warna hitam, senjata api airsoft gun jenis revolver warna hitam, HP android dan tas berisi pakaian. Sementara 2 lagi teman pelaku yang sudah diketahui identitisnya hingga kini masih diburon dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polresta DS Ringkus 2 Perampok Bersenpi

IKLAN

Penangkapan terhadap kasus perampokan terhadap taksi online itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9) di Mapolresta Deliserdang.

Wirhan menjelaskan, 2 tersangka pelaku perampokan yang ditangkap berinsial JAM 32 warga Jalan Pertahanan Kampung Banten Dusun I Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, dan GSP 25, warga Dusun II Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan pengaduan sopir taksi online, Hendrik Josua Napitupulu 32, warga Gang Karya Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang,” katanya.

Wirhan mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Rabu (16/8) pukul 23.40 WIB, korban yang sedang mangkal di Jalan Sudirman Lubukpakam, mendapat orderan melalui telepon selularnya dari sebuah akun dengan pesanan menunggu di depan RSU Grandmed Lubukpakam, tujuan ke Galang.

“Dari titik jemputan, 2 orang pria masuk ke dalam mobil, seorang duduk disamping sopir dan seorang lagi duduk di belakang jok sopir. Tiba di jalan Perumahan Galinda yang merupakan tempat sepi, pelaku yang duduk dibelakang jok sopir, langsung memukul kepala belakang korban dengan gagang senjata airsoft gun sembari menodongkan senjata tersebut dan meminta paksa untuk berhenti dan keluar mobil,” ungkapnya.

“Korban yang menyadari aksi itu adalah perampokan, arah mobil langsung dibelokkan hingga bannya masuk parit dan merampas senjata airsoft gun yang ditodongkan, sembari keluar dari mobil dan berteriak rampok, Kamis (17/8) pukul 00.30 WIB,” tambah Wirhan.

Teriakan itu membuat warga sekitar keluar mendatangi sumber suara, sementara kedua pelaku rampok tidak bisa membawa kabur mobil yang sudah masuk ke parit, terpaksa berusaha melarikan diri.

“Beberapa warga selanjutnya berupaya mengejar dua pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JAM serta menghajarnya hingga babak belur. Selanjutnya tersangka pelaku JAM dan barang bukti mobil avanza diserahkan ke Mapolsek Galang Polresta Deliserdang,” ujar Wirhan.

Personel tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang yang melakukan penyelidikan selanjutnya melakukan pencarian dan menangkap tersangka GSP saat melintas menumpang dump truk yang diduga hendak kabur, Senin (21/8) pukul 15.00 WIB, di Jalinsum Dusun IV Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai.

“Kini tersangka pelaku JAM dan GSP menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedang dua orang lagi teman tersangka masih dalam pencarian dan masuk DPO Kepolisian” tegas Wirhan.(a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE