DELISERDANG (Waspada): Seorang bandar narkoba jaringan asal Aceh bersama barang bukti sabu seberat 57 Kg dan 15.000 butir pil ekstasi, dibawa ke Mapolda Sumut, Senin (14/4), untuk dipaparkan ke sejumlah media.
Informasi yang dihimpun Waspada di Mapolresta Deliserdang, tampak terduga pelaku bandar narkoba mengenakan kaos tahanan warna biru dan kedua tangan diborgol, dibawa bersama barang bukti yang dimasukkan ke dalam 2 boks kontainer plastik, menggunakan mobil tahanan, dengan pengawalan Personel Polresta Deliserdang.
Saat dimasukkan ke mobil tahanan, kaki kiri terduga bandar narkoba, dibalut dengan perban, dan dipapah hendak menaiki tangga mobil tahanan. Diduga, bagian betis sebelah kiri, ditembak petugas saat penggrebekan.
Terduga bandar narkoba berinisial RS, 47, ditangkap dari Aceh, berkat pengembangan kasus narkoba, dari seorang tersangka kurir narkoba, yang sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu. Hasil penggrebekan, sekira 57 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi, berhasil diamankan.
Sebelumnya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana membenarkan Satreskoba Polresta Deliserdang menangkap dan mengamankan barang bukti narkoba. Hendria namun belum menjelaskan secara rinci dan menyebut nanti akan dirilis di Mapoldasu. (a16).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.