Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Temukan 762 Pelanggar Lalu Lintas Dan 4 Kecelakaan

Personel Satuan Lalu-lintas Polres Taput terlihat sedang mengatur arus lalu-lintas di Jalan DI Panjaitan, Kota Tarutung, Senin (29/7). Waspada/ist
Personel Satuan Lalu-lintas Polres Taput terlihat sedang mengatur arus lalu-lintas di Jalan DI Panjaitan, Kota Tarutung, Senin (29/7). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Selama berlangsung Operasi Patuh Toba 2024 yang dimulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, Polres Tapanuli Utara (Taput) menemukan sebanyak 762 pelanggar aturan lalu lintas dan 4 kecelakaan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Senin ( 29/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Temukan 762 Pelanggar Lalu Lintas Dan 4 Kecelakaan

IKLAN

Baringbing mengatakan, dari 762 pelanggaran tersebut semua dilakukan tindakan berupa tilang manual dan teguran.

“Tilang manual dari 762 pelanggar tersebut diberikan sebanyak 529 orang dan teguran sebanyak 233 orang,” jelas Walfon Baringbing.

Adapun tilang manual yang diberikan bagi pelanggar aturan lalu lintas untuk sepeda motor ada bebera jenis pelanggaran seperti, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 318 orang, melawan arus lalu lintas sebanyak 79 orang, berkendaraan di bawah umur 36 orang, berboncengan lebih dari 1 orang sebanyak 21 orang dan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek 52 orang.

“Sedangkan untuk kenaraan R4 keatas tilang manual dikenakan sebanyak 23 orang dengan jenis pelanggaran yang sama yaitu Over Dimension Over Loading (Odol ),” bebernya.

Baringbing menerangkan, dari 529 orang pelanggar aturan lalu lintas yang ditilang secara manual barang bakti yang di sita petugas lapangan berbagai jenis yaitu SIM 168 lembar, STNK 156 lembar dan kendaraan 205 unit.

“Semua barang bukti yang di sita tersebut disarankan agar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Taput untuk menentukan denda sesuai pelanggaranya,” ujarnya.

Kata Baringbing, untuk teguran bagi pelanggar lalu lintas tidak diberikan tilang serta tidak ada penyitaan barang bukti. Cukup dibuatkan surat pernyataan dan tidak melakukan pelanggaran di kemudian hari.

Ada beberapa pelanggaran yang hanya diberikan teguran yang dianggap tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti tidak memiliki SIM dan Pajak kendaraan mati.

“Yang seperti itu cukup di sarankan untuk mengurus SIM dan membayar pajak kendaraannya,”imbuhnya.

Sedangkan untuk kasus kecelakaan selama Operasi Patuh Toba 2024 berlangsung ada 4 kejadian dengan kendaraan yang terlibat sepeda motor 2 unit dan 2 unit mopen.

“Akibat dari kecelakaan tersebut ada 4 orang korban diantaranya luka berat 3 orang dan luka ringan 1 orang,” sebutnya.

Jika dilihat dari jumlah pelanggaran dan jumlah kecelakaan tersebut, masyarakat Taput masih minim yang taat dan paham tentang aturan berlalu lintas.

“Oleh karena itu, kita dari polres Taput mengajak semua masyarakat agar tetap taat dan paham tentang aturan berlalu lintas serta saat menggunakan kenderaan agar selalu hati-hati,” pungkasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE