TAPUT (Waspada) :Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Tapanuli Utara (Taput) tangkap terduga pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur. Kedua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu adalah inisial PML, 7, dan TAB, 8,7. Sedangkan inisial terduga pelaku pencabulan tersebut adalah JBKH, 32 , warga Kabupaten Taput.
“JBKH ini ditangkap dari kediamannya pada Selasa ( 23/1),” kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Barungbing, Rabu (24/1) malam.
Baringbing mengatakan, penangkapan terhadap JBKH dilakukan atas laporan ke dua orang tua korban pada hari Selasa (23/1) ke Polres Taput, yang menerangkan, bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terhadap anaknya diketahui saat dirinya mencuci celana dalam korban, yaitu anaknya PML.
“Saat itu, orang tua korban curiga melihat celana dalamnya anaknya ada bercak darah. Lalu menanyakan anaknya. Kemudian, anaknya pun menceritakan peristiwa percabulan tersebut yang katanya dilakukan oleh JBKH atas dirinya dan temanya, TAB,” jelas Baringbing.
Kata Baringbing, menurut penuturan orang tua korban, bahwa percabulan yang diduga dilakukan JBKH terhadap kedua korban tersebut kejadianya terjadi pada Sabtu, (20/1/2024) di tempat pembuangan sampah yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
“Saat itu kedua korban sedang mencari – cari barang bekas untuk alat main-mainan. Saat mereka berdua di tempat tersebut, tersangka datang lalu mengajak kedua korban untuk berbuat tak senonoh dengan menawarkan uang, akan tetapi kedua korban menolak,” beber Baringbing.
Namun, tambah Baringbing, JBKH tetap memaksa kedua korban dengan menariknya ke tempat yang lebih aman di sekitaran lokasi dan memaksa sambil mengancam kedua korban
“Saat itulah korban dicabuli dengan paksa oleh JBKH di tempat tersebut. Setelah puas, lalu JBKH menyuruh korban pulang sembari mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun,” ujar Baringbing.
Akhirnya kedua orang tua korban pun sepakat melaporkan ke Polres Taput.
Setelah JBKH ditangkap dan diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan tersebut.
“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Taput,” tutup Aibtu Walfon Baringbing.(chp).