TAPUT (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Taput bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama (P2U) Rutan Tarutung berhasil mengungkap penyusup narkoba ke Rutan Tarutung.
Penyusup narkoba jenis sabu ke Rutan Tarutung digagalkan oleh petugas P2U Rutan tersebut pada Jumat (31/5) sekira pukul 12.40 WIB saat memeriksa barang masuk salah seorang warga binaan.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing menjelaskan, masuknya narkoba jenis Sabu tersebut ke Rutan Tarutung diantar oleh seorang wanita berinisial PL, 18, warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
“PL tertangkap oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan inisial DH, 30,” kata Walfon Baringbing, Sabtu (1/6).
Baringbing menerangkan, PL dalam melakukan aksinya adalah dengan cara menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus, dan sewaktu masuk kedalam Rutan, penjaga pintu curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.
“Ternyata di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu disisipkan,” sebutnya.
Selanjutnya petugas Rutan berkomunikasi dengan Sat Reserse Narkoba Polres Taput untuk proses selanjutnya.
Sewaktu diperiksa Satuan Reserse Narkoba, PL pun mengaku disuruh oleh DH, salah seorang warga binaan Rutan Tarutung untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
DH sudah diamankan Satuan Reserse Narkoba dan diperiksa di Polres Taput.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pegembangan, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari inisial IH, 30, warga Jalan Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telepon.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba langsung mengejar IH yang saat itu masih berada di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.

“Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan bahwa ia membeli narkoba tersebut dari rekannya inisial IJ, namun saat petugas mengejarnya tidak berhasil karena sudah sempat melarikan diri,” terangnya.
Lebih lanjut Baringbing membeberkan, dari penangkapan PL, DH dan IH barang bukt yang berhasil disita penyidik yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1 pipa kaca, 1 plastik bening, 1 plastik aqua dan 1 kotak berisikan nasi putih.
Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Taput, sedangkan DH kembali di serahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya. Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walaupun penahananya dilakukan oleh Rutan Tarutung.
“Kepada mereka bertiga, yaitu PL, IH dan DH dikenakan melanggar pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Walfon Baringbing.

Sebelumnya, Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis Sabu masuk kedalam Rutan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), M.Nurdin Tanjung mengatakan, penggagalan diduga narkoba itu dilakukan saat petugas P2U melakukan pemeriksaan terhadap titipan barang satu orang warga binaan di pintu utama pada Jumat (31/5) sekitar pukul 12.40 WIB.
Dan saat diperiksa, petugas menemukan 1 bungkus diduga narkoba jenis Sabu dan sebuah pipet yang terbungkus rapi di dalam bungkusan makanan.
M.Nurdin menjelaskan, setelah menemukan bungkusan diduga sabu itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Taput sekaligus menyerahkannya untuk proses hukum selanjutnya. (chp)