TAPUT (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Taput ringkus seorang residivis narkoba inisial SA, warga sesuai KTP Jalan KLP Kopyor Barat Kelapa Gading Utara, Jakarta, namun tempat tinggal Komplek Terminal Madya Tarutung, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, mengatakan, SA diringkus pada Kamis (12/9) karena dicurigai memiliki narkoba jenis Sabu.
“SA ditangkap dari Terminal Madya Tarutung saat petugas Sat Narkoba mencurigainya memiliki narkoba karena masih baru ditangkap bulan April 2023 yang lalu,” jelas Walfon Baringbing, Jumat (13/9).
Kata Baringbing, saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu dibungkus rapi di plastik klip bening seberat 1.77 gram dari dalam kantong celana SA.
“Setelah diinterogasi SA pun mengaku bahwa Narkoba tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk di konsumsi sendiri,” ujarnya.
SA juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari penjara pada April 2024 yang lalu setelah 1 tahun menjalani proses hukuman penjara.
“Kini SA sudah ditahan dan diperiksa secara intensif untuk pengembangan kasus sekaligus jaringan juga bandarnya di wilayah Taput,” tutupnya. (chp)











