TARUTUNG (Waspada): Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMPN 3 Muara Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Tersangka ASS, 21, warga Desa Lobu Hole Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput itu diringkus dari salah satu kedai di dekat rumahnya, Kamis (12/5 ) sekira pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walfon Baringbing kepada Waspada Jumat (13/5) membenarkan penangkapan tersangka pencurian tersebut. Baringbing menerangkan penangkapan tersangka pelaku pencurian itu di lakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan dari Kepala Sekolah SMPN 3 Muara Siatas Barita, Vanda Manurung.
“Kepala sekolah melaporkan pencurian tersebut pada Rabu (11/5) setelah melihat ruangannya dan ruangan guru telah porak poranda, dan melihat barang-barang inventaris sekolah berupa 4 unit Laptop dan 3 unit speaker telah hilang,”kata Baringbing.
Dengan adanya laporan tersebut, Polres Taput langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. “Sesuai hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui pencurian barang inventaris sekolah tersebut pada Rabu (11/5) sekitar pukul 01.00 wib dini hari dengan cara membongkar jendela guru dengan menggunakan obeng, dan setelah terbuka, lalu tersangka pun masuk ke dalam ruangan mengambil semua barang inventaris tersebut dari dalam lemari guru dan lemari kepala sekolah,” terang Baringbing.
Setelah semua barang berhasil di curi, kata Baringbing, tersangka kemudian menyembunyikan di semak-semak dekat rumahnya menunggu di jual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.
“Namun tersangka belum sempat menjual satu jenis barang hasil curiannya itu karena sudah tertangkap, sehingga semua barang inventaris sekolah yang dicurinya sendiri itu seluruhannya utuh di sita polisi,” sebut Baringbing.
Barang bukti yang berhasil disita, berupa 4 unit laptop yaitu1 unit merk Acer, 1 unit merk Lenovo, 1 unit merk Axioo, 1 unit merk Asus, 3 unit speaker merek Polytron xdr, 1 merek Dat dan merk Advance.
“Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan, dan tersangkapun sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. (chp)
Keterangan Foto: