TAPUT (Waspada) : Dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Sat Res Narkoba Polres Taput).
Kedua tersangka pelaku yang berhasil diringkus itu adalah inisial RRS, 41, warga Jalan S.DIS Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput dan, MDSN, 37, warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Kuali, Medan.
Kapolres Taput AKBP, Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing mengatakan penangkapan kedua tersangka pelaku dilakukan di rumah tersangka pelaku inisial RRS di Jalan S.DIS Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput pada Senin (26/2) sekira pukul 18.00 wib.
Baringbing mengatakan, penangkapan RRS dan MDSN dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar.
“Pertama sekali di tangkap yaitu RRS saat sedang berada di depan rumahnya karena baru siap mengkonsumsi Sabu di dalam kamarnya,” jelas Walfon Baringbing, Rabu (28/2).
Setelah RRS ditangkap, kata Baringbing, lalu dilakukan interogasi, dan RRS pun mengakui bahwa mereka ada 3 orang yang mengkonsumsi Sabu.
“Dan kata RRS kepada petugas, mereka ada tiga orang yang mengkonsumsi Sabu tersebut didalam kamarnya, yaitu MDSN dan SP. Mereka pun baru membeli narkoba dari rekannya berinisial TS,” beber Baringbing.
Mendengar penjelasan RRS tersebut, lalu petugas pun mengejar kedua temannya kedalam kamar dan, berhasil menangkap MDSN.
“Sedangkan SP melompat dari jendela dan melarikan diri,” sebutnya.
Dari hasil penangkapan keduanya, yaitu RRS dan MDSN, petugas pun menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gr, 1 plastik klip bening berukuran besar, 1 bong yang dihubungkan dengan pipet plastik, 1 pipa kaca berisi narkotika jenis sabu.
“Tersangka RRS dan MDSN sudah ditahan di Polres Taput, sedangkan SP dan pemasok Sabu berinisial TS masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” tandas Walfon Baringbing.(chp)