Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

7 Hari Operasi Sikat Toba 2023

TAPUT (Waspada) : Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) selama 7 hari Operasi Sikat Toba 2023.

Dalam Operasi Sikat Toba yang berlangsung mulai 30 Oktober hingga 19 Nopember 2023 itu, Polres Taput menyasar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Ringkus 2 Pelaku Curat

IKLAN

Kedua terduga pelaku Curat yang berhasil diringkus adalah AS, 26, warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung dan FT, 29, warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasi Humas, Ipda Barencus Gultom menjelaskan, kedua orang terduga pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai sebanyak Rp1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis Pertalite 20 liter.

“Keduanya berhasil ditangkap pada Sabtu (4/11) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Tarutung, Taput,” kata Ipda Barencus Gultom kepada wartawan, Selasa (8/11).

Barencus menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (19/10) lalu dengan cara membongkar paksa kios milik Marhainur Manalu, 57, warga Desa Sosunggulon Tarutung. Kemudian, setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap

“Tepat saat berlangsungnya Operasi Sikat Toba di hari ke 6, mereka berhasil diringkus,” kata Barencus.

Lebih lanjut dijelaskan Barencus, dari keterangan ke 2 tersangka, saat melakukan pencurian itu mereka bertiga. 1 tersangka lain berinisial JT masih melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO nya.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ipda Barencus Gultom. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE