Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Imbau Pengendara Taati Aturan Lalu Lintas

Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul menyematkan pita kepada petugas saat Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, di Mapolres setempat, Senin (4/9). Waspada/ist
Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul menyematkan pita kepada petugas saat Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, di Mapolres setempat, Senin (4/9). Waspada/ist

TAPUT (Waspada) :Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput) Gelar Pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2023, di Mapolres, Senin (4/9). Gelar pasukan tersebut juga dilaksananakan secara serentak di Indonesia.

Bertindak jadi pimpinan apel, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul, dan turut di hadiri Asisten I Pemkab Taput mewakili Bupati Taput, Bahal Simanjuntak, Kasdim mewakili Dandim 0210/ TU Mayor Inf. AS Butar Butar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taput, Arpan Pandiangan, Kadishub Eliston Lumbantobing, para PJU Polres dan Kapolsek Sejajaran Polres Taput.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Imbau Pengendara Taati Aturan Lalu Lintas

IKLAN

Wakapolres Taput dalam amatnya menyampaikan, Ops Zebra Toba 2023 akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Wakapolres mengatakan bahwa sasaran dari Ops Zebra Toba 2023 ini adalah, untuk meningkatkan kesadaran warga akan betapa pentingnya mentaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kenderaan.

“Selain itu, yang tidak kalah penting, yaitu menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas,”kata Wakapolres.

Untuk Ops Zebra Toba 2023, ada beberapa item yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Polda Sumut.

“Beberapa tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan yaitu tegoran tertulis , Tilang ETLE (Elektronik Tilang) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan,” terangnya.

Untuk penggunaan tilang teguran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa di tolelir seperti tidak membawa STNK, SIM. Untuk tilang ETLE, saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan.

“Sedangkan untuk tilang manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung,”ujarnya.

Wakapolres juga menjelaskan beberapa pelanggaran yang dapat di tilang secara manual apabila di temukan yaitu, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kenderaan di bawah pengarus alkohol, mengginakan ponsel saat berkendaran dan pengendara di bawah umur.

Sistem operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa rajia di suatu tempat dan berpindah tempat.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, khususnya pengguna kenderaan saat mengemudikan kenderaan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas. Hindari pelanggaran sekecil apapun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggara,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE