TAPANULI UTARA (Waspada): Polres Tapanuli Utara diminta tangkap pelaku aksi brutal penyerobotan tanah dengan cara menebangi kayu pinus dan merusak tanaman yang berada di atas tanah tersebut.
Demikian DR Anthon Sihombing dalam temu persnya kepada sejumlah wartawan media cetak/online dan media TV Nasional di Siborongborong, Kamis (17/4), usai aparat Polres Taput bersama BPN Kabupaten Taput melakukan pengecekan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) tersebut.
“Kami minta agar para pelaku penyerobot tanah kami ditangkap. Jangan mengulur-ulur dengan berbagai dalih. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernys Sitinjak, sepertinya “mandul” dalam penanganan laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik saya. Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DH dan kawan-kawan secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada di atas tanah tersebut, hingga saat ini belum ditangkap.
Sudah kita laporkan. Bahkan hari ini, sudah pengecekan lokasi tanah yang sudah bersertifikat oleh aparat Polres Taput yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN Kabupaten Tapanuli Utara. Jangan main-main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DH dan kawan-kawan ini, sehingga pihak Kepolisian belum menangkapnya. Saya sangat heran dengan Pak Kapolres Taput ini. Saya minta segera tangkap pelaku pelaku brutal penyerobotan tanah milik ini,” tegasnya.
Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare SH dan sejumlah tokoh adat, mengungkapkan, bulan September tahun 2024 lalu, aksi brutal penyerobotan tanah miliknya sudah dilaporkan ke Polres Taput dan sudah dipadang Police line. Para pelaku DH dan kawan-kawan (terlapor) sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang.
“Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu dilokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah saya ikut juga di rusak dan digarap. Sehingga secara bersama-sama pada hari ini, masyarakat marga Tampubolon ikut menyaksikan pengecekan yang dilakukan aparat Polres Taput dan BPN Taput. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main-main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara barbar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. Jadi segera tangkap mereka” tegas Anthon Sihombing yang juga dikenal Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu.
Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus ditanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya, dan para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan dan menjadi terpidana.
“Para mantan terpidana ini juga pelaku yang sekarang dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus di lahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan di lokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalang-halangi petugas dengan tidak mengizinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini. Ini semua karena tidak ada ketegasan aparat Polres Taput dan terkesan lamban,” ujarnya.
Anthon menegaskan, jangan memutarbalikkan fakta dengan para pelaku penyerobot mengatakan ada putusan pengadilan. “Tanyakan atau lakukan pengecekan ke pengadilan apakah benar itu. Asli atau tidak. Sungguh miris tadi sewaktu pengecekan dilapangan, aparat Polres Taput tidak bertindak tegas sesuai tugasnya untuk pengecekan di lapangan dan sudah menyaksikan aksi-aksi mereka seolah kebal hukum. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa rupanya di belakang DH dan kawan-kawan maka kebal hukum. Kan aneh kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Ada apa ini. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami,” ujar Anthon Sihombing.
Sebelumnya, sesuai laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing tersebut, tampak sejumlah aparat Polres Taput melakukan dialog dengan Pengacara Hotben Simaremare SH, karena masyarakat Tampubolon yang ikut resah dan tanahnya diklaim berdatangan ke rumah kediaman orangtua Anthon Sihombing di Jln Sadar Siborongborong.
Dengan alot aparat Polres Taput melakukan pendekatan kepada masyarakat agar jangan beramai-ramai ke lokasi. “Masyarakat ini, semuanya yang berkepentingan Pak. Mereka sebagai pemilik tanah uang berbatasan dengan tanah bersetifikat milik klien saya. Jadi tolong jangan dihalangi mereka. Mohon keadilan, sementara para pelaku penyerobot yang di berada di tanah milik klien saya, dibiarkan. Ada apa ini,” ujar Pengacara Hotbin Simaremare.
Akhirnya dengan kesepakatan dengan pihak aparat Polres dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Taput, hanya perwakilan ke lokasi.
Namun setelah sampai di lokasi tanah milik Anthon Sihombing, aparat polisi bersama petugas BPN Taput dihalangi dan tidak diperbolehkan oleh
para penyerobot tanah tersebut. Sempat aparat melakukan dialog, namun tidak membuahkan hasil, bahkan mereka diteriaki dan disoraki. Dan akhirnya aparat Polres Taput dari sat reskrim bersama petugas BPN melakukan pengecekan tanah milik Anthon Sihombing sesuai dengan sertifikat.Tampak hadir disana, Kapolsek Siborongborong, tokoh pemuda Taput/tokoh masyarakat Usdek Nababan SH.
Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserobot sekelompok orang tersebut, sudah diakui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. “Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang,” ujarnya.
Hotbin mengharapkan agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi di tengah masyarakat.
“Jika tidak afpda tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat Polres Taput. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya,” tegasnya.
Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut.(a09)