Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Dua orang terduga penyalahgunaan narkoba inisial ST, 49, warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan TH, 46, warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diamankan Polres Taput. Waspada/ist
Dua orang terduga penyalahgunaan narkoba inisial ST, 49, warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan TH, 46, warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diamankan Polres Taput. Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Taput amankan 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Selasa (24/9).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (26/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Amankan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba

IKLAN

Baringbing mengatakan, ketiga orang yang diamankan adalah inisial TH, 46, warga Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, ST, 49, warga Tebet Raya No. III-D, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan dan AS, 46. warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Taput.

“Mereka diamankan dari sebuah ruangan studio musik, yaitu rumah tempat tinggal ST di Sosor Padang, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput,” kata Baringbing.

Baringbing menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, ST dan AS sedang bersama-sama di ruangan studio tersebut sedang duduk lalu petugas mengintip dari kaca luar.

Namun sewaktu petugas memasuki ruangan tersebut, 1 orang dari mereka, yaitu AS, langsung berlari kekamar mandi, sedangkan ST tetap duduk di kamar studio tersebut.

Baringbing mengatakan, saat petugas menggeledah dari tangan AS tidak ditemukan barang bukti, namun dari laci meja tempat duduk ST ditemukan Ganja ada tersimpan.

“Sewaktu di interogasi petugas, ST pun mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari rekanya inisial TH,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, lalu, petugas pun memancing TH untuk hadir di tempat tinggal ST seolah-olah ada pembeli dan sekira setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan.

Kata Baringbing, bahwa TH merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah diamankan di Polres Taput untuk diperiksa secara intensif.

Kepada petugas, ST mengakui bahwa Ganja tersebut adalah miliknya yang di beli dari TH.

TH juga mengakui bahwa Ganja tersebut di belinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang biasanya transaksi di Rambung Merah pangkalan angkot Tarutung – Balige.

“Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli Ganja tersebut, namun setelah dilakukan test urine, AS dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Sabu,” sebutnya.

Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibalut kertas bon faktur, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 mancis, 1 pipet plastik yang diruncingkan, 1 pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 handphone Samsung warna hitam dan 1 bungkus kertas tiktak.

“Kita masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE