Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Taput, Kamis (11/1). Waspada/ist
TAPUT (Waspada) : Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Taput.
Dua orang terduga pelaku itu adalah inisial CS, 25, warga Jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan inisial
RKP, 35, warga Jalan DI Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP M. Agus Santoso mengatakan keduanya diringkus pada Kamsis (11/1) sekira pukul 16.00 wib dari salah satu cafe di Jalan Raja Saul Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Taput.
Agus Santoso menjelaskan keberhasilan penangkapan kepada kedua orang terduga pelaku itu dilakukan atas informasi masyarakat, kemudian dikembangkan lalu, dilakukan pengintaian.
“Setelah ada informasi dari masyarakat, lalu Tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian, dan keduanya pun berhasil diamankan,” kata Agus Santoso, Jumat (12/1).
Agus Santoso menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas bethasil menemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil ekstasi dari tangan RKP yang akan diberikan ke CS.
Bahkan, kata Agus, petugas juga masih menemukan sebanyak 8 butir saat dilakukan lagi penggeledahan dikantong celana RKP.
“Setelah berhasil mengamankan narkoba tersebut, lalu keduanya pun di boyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil ekstasi tersebut,” ujarnya.
Agus Santoso mengatakan, bahwa RKP mengakui bahwa pil ekstasi tersebut di belinya dari wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk di bisniskan di wilayah Kabupaten Taput.
“RKP datang ke lokasi penangkapan untuk mengantar narkoba tersebut yang sudah dipesan CS sebelumnya yangrencananya hendak dijual lagi kepada seseorang temannya CS,” terang Agus Santoso.
Kata Agus Santoso bahwa RKP ini sudah menjadi target penangkapan pihaknya, karena beberapa informasi yang diperoleh, bahwa RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa 13 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 handphone merek Vivo warna gold dan, 1 kotak rokok.
“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” tutup Agus Santoso. (chp)