TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng ringkus tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu dari Jalan Sijagojago, Lopian Kecamatan Badiri, Tapteng, Kamis (13/6). Tersangka pengedar sabu tersebut berinisial CG, 38, warga Badiri, Kabupaten Tapteng.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening, 14 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9 gram, 1 unit timbangan digital serta 1 sendok yang terbuat dari sedotan,” jelas Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Jumat (14/6).
Juli Purwono mengatakan, hasil interogasi petugas di lapangan tersangka memperoleh paket sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial HZ dari wilayah Rusunawa Sibolga.
“Namun petugas tidak berhasil menemukan HZ setelah dilakukan pencarian,” ujarnya.
Dijelaskan Juli Purwono, selain narkoba, dari tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 dompet berwarna merah, 1 botol permen Happydent White dan 1 unit handphone Redmi berwarna Biru Navy.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(chp)