Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Tersangka pengedar Sabu inisial R, 35, laki-laki, warga Hajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng ditahan Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum. Waspada/ist
Tersangka pengedar Sabu inisial R, 35, laki-laki, warga Hajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng ditahan Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dari Aek Korsik Kecamatan Badiri. Identitas terduga pelaku yang diringkus berinisial R, 35, laki-laki, warga Hajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono menjelaskan penangkapan terhadap R itu dilakukan pada Senin (11/12) pukul 17.00 Wib.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

IKLAN

Ia mengatakan saat penangkapan dilakukan petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa sebanyak 10 paket narkotika jenis Sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone merk Vivo dan, 1 dompet hitam.

“Untuk berat bruto BB narkotika jenis Sabu sebanyak 10,79 gram,”terang Juli Purwono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).

Juli Purwono menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi bahwa R sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Aek Korsik Kecamatan Badiri,Tapteng,

Sewaktu ditangkap dan di interogasi, R mengaku dan memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan.

“R sudah dijadikan tersangka pelaku dan di tahan sel tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Juli Purwono. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE