TAPTENG (Waspada) :Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ringkus seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu dari Aek Korsik Kecamatan Badiri. Identitas terduga pelaku yang diringkus berinisial R, 35, laki-laki, warga Hajoran Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono menjelaskan penangkapan terhadap R itu dilakukan pada Senin (11/12) pukul 17.00 Wib.
Ia mengatakan saat penangkapan dilakukan petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa sebanyak 10 paket narkotika jenis Sabu, 1 timbangan digital, 1 handphone merk Vivo dan, 1 dompet hitam.
“Untuk berat bruto BB narkotika jenis Sabu sebanyak 10,79 gram,”terang Juli Purwono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
Juli Purwono menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi bahwa R sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Aek Korsik Kecamatan Badiri,Tapteng,
Sewaktu ditangkap dan di interogasi, R mengaku dan memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan.
“R sudah dijadikan tersangka pelaku dan di tahan sel tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas AKP Juli Purwono. (chp)