Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkotika Di Hutabalang

IHS, 30, warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng terduga pengedar Sabu ditahan pihak Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Waspada/ist
IHS, 30, warga Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng terduga pengedar Sabu ditahan pihak Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Waspada/ist

TAPTENG (Waspada) : Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu dari wilayah Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Rabu, (16/4).

Pria terduga pengedar yang ditangkap sekira pukul 18.00 Wib dirumahnya, Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng itu adalah inisial IHS, 30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkotika Di Hutabalang

IKLAN

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut Jumat (18/4). AKP Gunawan menjelaskan, dari tangan IHS, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus sedang dan 6 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.

Selain itu, tambah AKP Gunawan, dari rumah IHS tersebut juga ditemukan 16 plastik klip kosong, 3 gunting, 1 timbangan digital, 2 dompet, 1 tas selempang, 1 unit HP Android, serta uang tunai Rp475 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Ia mengatakan, saat petugas melakukan interogasi, IHS pun mengaku telah mengedarkan sabu selama 3 bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Kemudian tim bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa IHS tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika, dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan.

“Saat ini IHS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE