TAPTENG (Waspada): Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pelaku cabul dengan cara sodomi terhadap 7 anak di awah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Tapteng.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku berinisial HCP alias Hendri, 26, warga Kabupaten Tapanuli Tengah ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11) lalu. Dalam laporan itu, terduga pelaku adalah HCP alias Hendri.
“Kronologisnya bermula ketika salah satu korban, yaitu, HZ, 10, bercerita bahwa dia dan teman-temanya telah dicabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka dengan iming-iming diberikan bermain game handphone tersangka,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emdem Banjarnahor kepada wartawan, Jumat (24/11).
“Dan ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban, dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban,” tambah Basa Emsem.
Basa Emdem menjelaskan, setelah adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban HZ mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu salah satu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan juga ke pihak kepolisian.
Kemudian, kata Basa Emdem, setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang anak di bawah umur korban sodomi ke RSUD Sibolga. Namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 orang korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya,” bebernya.
Basa Emdem menyampaikan, masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Untuk pelaku HCP alias Hendri, 26, sudah dilakukan pencarian oleh Satuan Reskrim Polres Tapteng, namun tersangka sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait,” katanya.
Selain itu, tambahnya, dalam waktu dekat personel Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit PPA Pemkab Tapteng juga akan melakukan trauma healing kepada para korban.(chp)