TAPTENG (Waspada) :Polres Tapteng berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 21.30 wib di Pantai Kalangan.
Dalam peristiwa itu, Hasriano Tampubolon, 47, seorang Sopir warga Sarudik, Kabupaten Tapteng, tewas terbunuh oleh 3 tersangka inisial SAR, 19, Pria, warga Sibolga, TM, 18, Pria, warga Sibolga dan VAPH, 16, Wanita, warga Sibolga.
Demikian diungkapkan Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan saat memimpin gelar konferensi pers terkait kasus tersebut di Aula Parama Satwika Polres Tapanuli Tengah, Sabtu, (30/3).
Kamaluddin menjelaskan, bahwa motif pembunuhan tersebut terjadi akibat sakit hati dan balas dendam karena korban mengancam para tersangka pelaku akan memviralkan video mesum mereka.
Dikatakan Kamaluddin, sebelum melakukan eksekusi, para tersangka pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing masing di Sibolga.
“VAPH, 16, Perempuan, yang merupakan pacar SAR, 19, berperan sebagai umpan untuk mengajak korban Hasriano, 47, bertemu di TKP,” terang Kamaluddin.
Kemudian, lanjut Kamaluddin, setelah sampai di TKP, kedua tersangka pelaku, yaitu VAPH dan SAR, melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun korban tidak sanggup melawan karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku,” urainya.
Setelah korban meninggal, lalu, kedua tersangka pelaku membawanya menggunakan sepeda motor kearah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
“Tersangka pelaku SAR & TM sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban,” sebutnya.
Dikatakan Kamaluddin, dari TKP Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK, dan uang sejumlah Rp150.000, 2 botol minuman Fanta dan Aqua, dan 1 sepeda motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa plat kendaraan.
Selain itu, tambah Kamaluddin, dari TKP Aek Garut, petugas juga mengamankan barang bukti seperti baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter, serta sebuah sepeda motor yang di amankan dari pelaku TM dan juga sebuat handphone milik korban.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pelaku adalah pasal 340 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP Jo UU RI no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandas Kompol Kamaluddin Nababan.(chp)