TANJUNGBALAI (Waspada) : Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus agen penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, SN alias Gojek alias Kojek di rumahnya di Jln Jend Sudirman Gg Pinangbaris Lingk I Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungblai, Kamis (31/3) pukul 22.30.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio dan Kasi Humas AKP AD Panjaitan menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti
dua unit HP merk Nokia milik Gojek.
AKP Eri mengatakan, tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI gelap terdiri dari 28 perempuan, 47 orang laki-laki.
Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan pada Senin 28 Februari 2022 pukul 03.00 WIB. Para PMI ini ditampung sementara di sebuah rumah yang terletak di jalan Esdengki Lingk II Kel Keramat Kubah Kec Seitualang Raso Kota Tanjungbalai.
Terhadap 75 orang PMI tersebut langsung diproses di Polres Tanjungbalai selanjutnya diserahkan ke BP2MI Medan. Hasil keterangan para PMI kepada penyidik, kemudian dilanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana. (A21/A22)
Keterangan foto: Tersangka agen penyalur PMI Ilegal, SN alias Kojek ditangkap di rumahnya.Waspada/Ist