Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal

  • Bagikan

TANJUNGBALAI (Waspada) : Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek dua lokasi penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) di dua tempat di Kota Tanjungbalai, Minggu (16/1) siang.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan, jumlah PMI yang berhasil digagalkan keberangkatan ke Malaysia sebanyak 11 orang. TKP pertama di rumah Rajali Jalan HM Nur Gg DTM Toib Lingk IV Kel Pahang Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Dari tempat ini berhasil diamankan PMI sebanyak tujuh orang, antara lain, Arifin A, Engki Saputra, Yandi, Yuslin, Jeri Fendi, Samsul Bahri, dan Martunis. Kemudian di TKP ke dua di Jalan Pringgan Lingk IV Kel Pasarbaru Kec Sei Tualangraso Kota Tanjungbalai di rumah M Husain.

Polres Tanjungbalai Gerebek Rumah Penampungan TKI Ilegal

Mereka, Udin Erlangga, Sunanti, Ulfi Komalasari, Natalia Endang. Total 11 orang dengan rincian, 8 laki laki dewasa dan 3 perempuan dewasa.

Kapolres mengatakan atas pengamanan 11 orang PMI tersebut, penyidik telah mendata identitas calon PMI dan melakukan pemeriksaan (BAP). Polres juga mengamankan pemilik rumah inisial R dan M, memeriksa dan menyita barang bukti.

“Untuk para PMI, kami serahkan ke BP2MI Medan dan membuat berita acara penyerahan, sedangkan pemilik rumah diproses lebih lanjut,” terang kapolres. (A21/A22)


  • Bagikan