Polres Tanjungbalai Amankan Enam Tersangka Pencuri Rumah Kosong

  • Bagikan
Polres Tanjungbalai Amankan Enam Tersangka Pencuri Rumah Kosong

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menginterogasi tersangka komplotan pencuri rumah. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polsek Datuk Bandar, Kamis (23/1) sore.

Kegiatan dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, didampingi Wakapolres Kompol M.P. Pardede, Kapolsek AKP J.H. Turnip, dan Kanit Reskrim Iptu Natal Tamba. Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan tiga laporan pengaduan warga terkait pencurian di wilayah Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, pada Januari 2025.

“Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, pukul 12.00 WIB di Jalan Delima dan dilaporkan pada 18 Januari 2025,” ujar kapolres.

Kemudian kasus kedua katanya, pada Sabtu, 11 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Jalan Cempaka dan dilaporkan pada 20 Januari 2025. Sementara kasus ketiga, Kamis, 2 Januari 2025, di Jalan Nusa Indah Raya, dan juga dilaporkan pada 20 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam tersangka, MR alias Pai, 28, AH alias Ansor, 33, JDS alias Juari, 30, DR alias Dadang, 23, RR alias Uli, 40, dan BP alias Deden, 44.

“Para pelaku menggunakan modus mencari rumah-rumah kosong, kemudian masuk dengan cara merusak pintu atau jendela, dan beraksi secara berkelompok untuk membawa barang-barang milik korban,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua gulung kawat tembaga, tiga helai gorden hijau kuning, taplak meja kuning, obeng, celana pendek, kemeja hitam lengan panjang, linggis, tang, rice cooker, kipas blower hexos, jaket hitam, dan becak motor. Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP.

“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan.

“Laporkan segera jika ada gangguan Kamtibmas melalui call center 110 yang bebas pulsa untuk penanganan cepat,” pungkasnya. (a21/a22).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *